DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pelayanan data, pengembangan teknologi informasi dan pengaduan, pelayanan perizinan pembangunan serta pelayanan perizinan jasa usaha. Lokasi Kantor Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur